08988191690. Menurut para ulama, hukum badal umroh identik dengan hukum badal haji wa: 08988191690 . Dalam mata pelajaran umrah bagi orang lain (badal), Al-Mawsu’ah Al-Fighiyah juz 30, hal. 328-329 dikatakan “Karena Umrah sama dengan Haji, mungkin ada badal di dalamnya, para fuqaha biasanya menerima melakukan Umrah untuk orang lain. Karena Haji dan Umrah adalah tempat suci untuk ibadah fisik dan spiritual. Namun, ada kekhususan dari pendapat para cendekiawan saat ini.”
Makruhnya menggantikan umrah menurut imam Maliki. Namun, bahkan jika ini terjadi, maka menjadi sah hukumnya. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diperbolehkannya membawa badal atau pengganti umrah dari seseorang untuk orang yang meninggal dunia atau orang yang masih hidup tetapi tidak mampu melakukannya sendiri.
Barang siapa yang dibebani untuk melaksanakan umrah dan memiliki kemampuan untuk melakukannya pada saat itu, tetapi tidak melakukannya sampai dia meninggal, maka umrah itu harus dilakukan oleh seseorang dari harta orang yang meninggal. Sekalipun tidak memiliki kerabat, menyelesaikan umrah adalah halal meskipun tidak seizinnya. Seperti seseorang melunasi hutang tanpa izin, prinsipnya tetap berlaku.
Umroh sunnah bagi orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan, menurut ulama Syafi’iyah. Sementara itu, ulama Hambali berpendapat bahwa umrah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang yang masih hidup. Umrah memang diganti, tetapi persetujuan dari individu diperlukan. Bahkan jika tidak dengan izin mereka, ahli waris berhak untuk mengumrahkan jenazah.
Kesimpulan: para ulama terus percaya bahwa badal umrah itu ada, berdasarkan bukti dari adanya badal haji. Namun, ada beberapa aspek yang bertentangan dengan pendapat para ahli madzhab. والله أعلمُ بالـصـواب Artikel diatas diambil dari berbagai sumber, sesungguhnya kebenaran hanya milik الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى.